Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bawa 3 Koper usai Geledah Kantor Kemenag terkait Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:11:00 WIB
Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU
Ilustrasi haji. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut