Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Dukung Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta, Minta Vape Juga Diatur
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Jamin Larangan Merokok di Ruang Publik Tak Ganggu UMKM

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:22:00 WIB
Pramono Jamin Larangan Merokok di Ruang Publik Tak Ganggu UMKM
Gubernur Jakarta Pramono Anung (foto: Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dalam draf regulasi ini tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda.

Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, draf Raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut