Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penetapan Tersangka Diputus Jumat Lusa
Dalam persidangan, hakim juga sempat menunjukkan dokumen Amicus Curiae yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Dokumen tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pengadilan dan ditujukan untuk perkara praperadilan penetapan tersangka serta penyitaan yang diajukan Febrie.
Kubu Febrie sebelumnya mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut. Pengacara Febrie, Firman Wijaya meminta agar pihaknya dapat melihat isi Amicus Curiae yang disebut telah ditembuskan kepada pemohon maupun termohon.
"Sebelum menyerahkan kesimpulan, kami ada pengajuan permohonan, pada persidangan yang lalu Yang Mulia menegaskan ada membacakan Amicus Curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, kami bisa mendapatkan dokumen Amicus Curiae ini," jelas Firman.
Merespons itu, Richard hanya memberitahukan kepada para pihak terdapat surat Amicus Curiae yang diterima pengadilan. Surat tersebut ditujukan untuk perkara Nomor 134 dan 135 serta ditembuskan kepada kuasa pemohon dan termohon.
Richard menjelaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah surat yang ditembuskan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak. Dia hanya berkewajiban memberitahukan keberadaan surat yang telah diterima pengadilan.