Praperadilan Kasus Helikopter AW 101, Hadirkan Jaksa Militer
Rabu, 08 November 2017 - 17:31:00 WIB
Kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW 101 terbongkar melalui kerja sama antara TNI dan KPK. Dalam kasus tersebut sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat dari unsur militer dan satu merupakan warga sipil.
Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW 101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti oleh dua pengusaha, dalam hal ini di tunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.
PT Diratama Jaya mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW 101 senilaiRp514 miliar. Namun pada Februari 2016 saat meneken kontrak dengan TNI AU menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar.
Editor: Kurnia Illahi