Praperadilan Roy Suryo Segera Diputuskan, Ini 11 Poin Gugatannya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Pakar Telematika Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (7/7/2026). Sidang pembacaan putusan akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan penetapan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, putusan akan dibacakan sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimistis permohonan praperadilan tersebut akan dikabulkan.
"Semoga permohonan kita diterima dan dikabulkan hakim. Dengan catatan, saya melihat hakimnya begitu bijaksana dalam proses persidangan sehingga kami berharap praperadilan yang kita ajukan juga akan memperoleh putusan yang adil," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Soraya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo menggugat Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya sebagai termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau jaksa peneliti menjadi turut termohon.