Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Widodo) melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan merupakan Hakim Konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung (MA).
Prosesi diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia. Kemudian dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Ridwan dilantik sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 98 P Tahun 2023. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh Presiden Jokowi.
Usai pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah atau janji oleh Hakim Konstitusi terpilih di hadapan Presiden Jokowi.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," ujar Ridwan.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ridwan Mansyur sebagai Hakim Konstitusi, yang kemudian disahkan oleh Presiden Jokowi.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari Presiden Jokowi diikuti oleh tamu undangan yang hadir. Pada pelantikan itu, hadir juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Ridwan diajukan oleh Mahkamah Agung sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang purna tugas karena memasuki usia pensiun pada Desember 2023 ini.
Editor: Reza Fajri