Presiden Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji TNI-Polri. Kenaikan gaji tersebut mulai pangkat terendah hingga tertinggi.
Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP nomor 6 tahun 2024.
Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.