Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri, Ini Rinciannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:26:00 WIB
Presiden Jokowi Naikkan Gaji TNI-Polri, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji TNI-Polri. (Foto:Sekretariat Presiden).
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP nomor 6 tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.775.000 hingga Rp2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp1.830.500 hingga Rp2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800 hingga Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 hingga Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 hingga Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 hingga Rp3.197.700

Golongan II: Bintara TNI
Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 hingga Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp2.954.200 hingga Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 hingga Rp5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 hingga Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut