Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Resmi Teken UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026

Senin, 02 Januari 2023 - 21:43:00 WIB
Presiden Jokowi Resmi Teken UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Foto: Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1/2023). KUHP ini baru akan berlaku 3 tahun mendatang (2026).

KUHP yang disahkan Presiden Joko Widodo berisikan 37 bab dan 624 pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen pdf yang beredar di masyarakat.

Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.

Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut. 

UU tersebut ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut