Presiden Jokowi Resmi Teken UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1/2023). KUHP ini baru akan berlaku 3 tahun mendatang (2026).
KUHP yang disahkan Presiden Joko Widodo berisikan 37 bab dan 624 pasal beserta penjelasan dengan total 345 halaman dokumen pdf yang beredar di masyarakat.
Dalam Pasal 623 berbunyi Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Kemudian di Pasal 624 Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Wamenkumham Tegaskan Kritik Bukan Penghinaan di KUHP, Tak Bakal Dipidana
"Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi tulisan pengesahan UU KUHP tersebut.
UU tersebut ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
UU KUHP Tidak Mengganggu Pariwisata Bali