Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Ikut Jemput Jenazah Rugaiya Usman Istri Wiranto di Bandara Adi Soemarmo Solo
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Sahkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Dubes RI, Ini Rinciannya

Senin, 12 September 2022 - 12:35:00 WIB
Presiden Jokowi Sahkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Dubes RI, Ini Rinciannya
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. Peraturan tersebut diatur dalam Perpres nomor 110 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pimpinan Republik Indonesia di Luar Negeri.

"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan jaminan kesehatan pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebut jaminan kesehatan pimpinan perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 1 dikutip dalam Perpres tersebut, Senin (12/9/2022).

Pertimbangan dalam menerbitkan Perpres tersebut yakni pimpinan perwakilan RI di luar negeri dipertimbangkan untuk mendapatkan kebutuhan pelayanan kesehatan yang setara dan layak. Maka dari itu perlunya manfaat jaminan kesehatan.

Lalu untuk memenuhi peningkatan manfaat jaminan kesehatan maka diperlukan mekanisme asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan kesehatan di luar negeri.

"Bahwa untuk memberikan kepastian dan landasan hukum bagi pemberian peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperlukan pengaturan mengenai jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," bunyi pertimbangan Perpres tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut