Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Pidana Nilai Ijazah Asli Jokowi Seharusnya Ditunjukkan ke Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Sahkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Dubes RI, Ini Rinciannya

Senin, 12 September 2022 - 12:35:00 WIB
Presiden Jokowi Sahkan Perpres Jaminan Kesehatan untuk Dubes RI, Ini Rinciannya
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian jaminan kesehatan bagi pimpinan perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Perpres tersebut juga mengatur pimpinan perwakilan beserta keluarga diberikan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Pimpinan perwakilan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

b. wakil tetap Republik Indonesia (untuk Association of Southeast Asian Nations);

c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;

d. wakil kepala erwakilan diplomatik;

e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;

f. kuasa usaha tetap;

g. konsul jenderal; dan

h. konsul, yang masing-masing memimpin perwakilan di negara penerima, wilayah kerja atau organisasi internasional.

Sedangkan peningkatan manfaat jaminan kesehatan pimpinan perwakilan di antaranya:

a. pelayanan kesehatan di negara penerima;

b. pelayanan kesehatan di negara lain;

c. evakuasi medis; 

d. repatriasi atau pemulangat jenazah;

e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut