Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Sebut Boleh Ikut Kampanye, KIP: Syaratnya Harus Cuti!

Rabu, 24 Januari 2024 - 15:26:00 WIB
Presiden Jokowi Sebut Boleh Ikut Kampanye, KIP: Syaratnya Harus Cuti!
Presiden Jokowi harus cuti jika ingin ikut kampanye (Sekretaris Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

KPU dan Bawaslu, menurut Arya juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga, 

"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan punya hak kampanya dan memihak. Meski demikian, saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut