Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Sebut Boleh Ikut Kampanye, KIP: Syaratnya Harus Cuti!

Rabu, 24 Januari 2024 - 15:26:00 WIB
Presiden Jokowi Sebut Boleh Ikut Kampanye, KIP: Syaratnya Harus Cuti!
Presiden Jokowi harus cuti jika ingin ikut kampanye (Sekretaris Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Namun, hak tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, syarat bagi Presiden Jokowi bisa ikut kampanye yakni harus cuti dan disampaikan secara terbuka.

"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik," kata Arya, Rabu (24/1/2024).

Arya menegaskan cuti bagi presiden dan atau pejabat negara yang hendak kampanye, musti merupakan informasi publik terbuka.

Cuti tersebut harus tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu. Selain itu, harus disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut