Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas
Advertisement . Scroll to see content

Saldi Isra Ungkap Sikap MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah usai Anwar Usman Terlibat

Senin, 16 Oktober 2023 - 20:36:00 WIB
Saldi Isra Ungkap Sikap MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah usai Anwar Usman Terlibat
Hakim konstitusi Saldi Isra mengungkap perubahan sikap MK usai Anwar Usman ikut hadir dalam rapat untuk memutus gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto: Ilustrasi/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkap perubahan sikap sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. Perubahan sikap itu terjadi setelah Ketua MK Anwar Usman ikut hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023.

"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh hakim konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Senin (16/10/2023).

Saat itu, kata dia, keputusan RPH menolak putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.

Namun, kata Saldi, semua itu berubah saat rapat pembahasan putusan perkara 90-91/PUU-XXI/2023 yang dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi termasuk Anwar Usman.

"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," katanya.

Saldi mengatakan, saat itu juga terdapat beberapa perubahan pendapat hakim konstitusi. Dalam pembahasan ditemukan soal-soal terkait dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut