Presiden Jokowi Terbitkan Perpres, Ada Jabatan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perpres mengatur posisi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan.
Perpres merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor I 13/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam Bab I Pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan soal kedudukan, tugas dan fungsi Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan. Berikut bunyi Bab I Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan:
(1) Dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden;
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri;
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan;
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.