Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:44:00 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Publisher Rights. Aturan itu diteken pada 20 Februari 2024 dan berlaku enam bulan sejak diundangkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan itu dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.

Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis salinan Perpres yang diterima, Selasa (20/2/2024). 

Perpres Publisher Rights menimbang jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

“Bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tertulis dalam Perpres. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut