Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:44:00 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Publisher Rights. Aturan itu diteken pada 20 Februari 2024 dan berlaku enam bulan sejak diundangkan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dalam Perpres Publisher Rights juga dijelaskan tanggung jawab perusahaan platform digital yaitu kewajiban menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres Publisher Rights menjelaskan berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.

Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024, di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Jokowi mengatakan telah mendantangani Perpres Publisher Rights. Perpres itu mengatur tanggung jawab platform digital demi mendukung jurnalisme yang berkualitas.

"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi. 

Jokowi telah menerima beberapa masukan dan menyerap aspirasi dari rekan-rekan pers sebelum menandatangani Perpres tersebut. Dia menegaskan aturan ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut