Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Sheikh Hasina, Mantan PM Bangladesh yang Dijatuhi Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pria dalam Video Viral ‘Penggal Kepala Jokowi’ Didakwa Pasal Makar

Senin, 04 November 2019 - 19:38:00 WIB
Pria dalam Video Viral ‘Penggal Kepala Jokowi’ Didakwa Pasal Makar
Hermawan Sutanto (mengenakan rompi merah), pria yang videonya viral lantaran mengucapkan "penggal kepala Jokowi", menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

Hermawan dijerat dengan perkara kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden lantaran ucapannya saat demonstrasi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2019. Pernyataannya itu menjadi viral di media sosial.

Dalam video itu, Hermawan tampak sedang berada di kerumunan massa aksi bersama Ina Yuniarti. Ina adalah orang yang menyebarkan video itu ke dunia maya hingga viral. Alhasil, dia harus menjalani proses persidangan dengan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ina terlebih dulu disidangkan di PN Jakpus. Majelis hakim memvonis bebas ibu tiga anak itu. Ina dinyatakan tidak bersalah terkait kasus yang menyeret Hermawan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut