Prioritaskan Kasus Korupsi Berdampak ke Ekonomi Nasional, KPK Susun Pedoman Penuntutan
Dia berharap, Mahkamah Agung (MA) juga menerbitkan pedomaan pemidanaan sebagai standar majelis hakim. Dalam hal ini untuk memutus perkara tindak pidana korupsi. KPK juga mengapresiasi temuan ICW dalam tuntutan dan vonis pengadilan pada 2019.
"KPK menghargai hasil catatan dan rekomendasi ICW terkait putusan yang dijatuhkan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil kajian mereka terhadap tren tuntutan dan vonis pengadilan terhadap tindak pidana korupsi selama tahun 2019. Dalam temuannya, ICW menganggap tuntutan dan vonis pidana korupsi tergolong ringan.
Hasil kajian tersebut mencatat mayoritas tuntutan penuntut umum dari Kejaksaan Agung berkisar tiga tahun empat bulan penjara. Sementara penuntut umum pada KPK lima tahun dua bulan penjara.
"Kedua lembaga penegak hukum ini sangat minim menuntut berat terdakwa korupsi, Kejaksaan hanya 13 orang dan KPK hanya enam orang. Bahkan kejaksaan secara kuantitas lebih dominan menuntut ringan terdakwa korupsi. Dari total 911 terdakwa yang dituntut, 604 diantaranya dituntut di bawah 4 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).
ICW juga menilai upaya pemulihan kerugian negara masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan di tahun 2019. Menurutnya, ada perbedaan cukup signifikan antara kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dengan jumlah uang pengganti.
"Temuan ICW di tahun 2019 negara telah dirugikan sebesar Rp 12.002.548.977.762, sedangkan total uang pengganti hanya Rp 748.163.509.055," katanya.
Editor: Rizal Bomantama