Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Profil Artidjo Alkostar, Anggota Dewas KPK yang Ditakuti Koruptor saat Menjabat Hakim Agung

Jumat, 20 Desember 2019 - 15:32:00 WIB
Profil Artidjo Alkostar, Anggota Dewas KPK yang Ditakuti Koruptor saat Menjabat Hakim Agung
Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar dilantik menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar dilantik menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019). Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), bersama empat anggota Dewas lainnya, yakni Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan Panggabean di Istana Kepresidenan Jakarta.

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948. Dalam perjalanan karier selama 18 tahun menjadi hakim agung, jabatan terakhir Artidjo yang tahun ini berusia 71 tahun sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). Artidjo telah memasuki masa pensiun sejak Selasa (22/5/2018) lalu.

Semasa menjabat hakim agung, Artidjo mendapat banyak sorotan karena putusan yang dijatuhkannya dalam kasus-kasus besar, terutama korupsi. Dia dikenal dengan reputasinya yang galak dan ditakuti oleh para koruptor karena memutuskan vonis lebih berat untuk perkara-perkara yang merugikan keuangan negara. Selain itu, dia dikenal dengan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus.

Salah satu kasus besar yang membuat Artidjo ramai diberitakan dan diperbincangkan masyarakat, setelah memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu. Sebelumnya, mantan Putri Indonesia itu divonis 4 tahun enam bulan penjara terkait perkara korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tak hanya itu, Artidjo memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu, Anas divonis dari sebelumnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara pada Juni 2015 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut