Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

Profil Artidjo Alkostar, Anggota Dewas KPK yang Ditakuti Koruptor saat Menjabat Hakim Agung

Jumat, 20 Desember 2019 - 15:32:00 WIB
Profil Artidjo Alkostar, Anggota Dewas KPK yang Ditakuti Koruptor saat Menjabat Hakim Agung
Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar dilantik menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Artidjo juga pernah menangani perkara Antasari Azhar. Di tingkat kasasi saat itu, Artidjo memutuskan Antasari bersalah pada Selasa, 21 September 2010 lalu. Kemudian pada 15 September 2014 lalu, Artidjo memperberat vonis mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Dia juga menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mukhtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Di palu Artidjo Alkostar pula, vonis mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bertambah dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Vonis ini lebih berat satu tahun dari vonis Pengadilan Tinggi (P) Jakarta dan satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Selain itu, Artidjo menangani kasasi Djoko Susilo yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Artidjo menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada mantan Kakorlantas Mabes Polri.

Dalam kasus lain, Artidjo juga kembali menjadi perbincangan saat menangani kasus mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Artidjo diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok terkait perkara penistaan agama. Putusan itu diumumkan pada 26 Maret 2018 lalu, setelah diajukan pada 19 Maret 2018.

Selain itu, Artidjo memvonis 10 bulan penjara kepada dokter Ayu dkk terkait kasus malapraktik, November 2013 lalu. Putusannya menuai kecaman dari para dokter saat itu yang turun ke jalan mendukung Ayu.

Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo pernah menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Dia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Kemudian, masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta dan melanjutkan pendidikan hukum Master of Laws di Noth Western University, Chicago, Amerika Serikat. Setelah pensiun pada 2018, Artidjo mengabdi di almamaternya FH UII. Dia kini aktif kembali setelah dilantik menjadi salah satu dari lima anggota Dewas KPK.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut