Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Profil Hakim Agung M Syarifuddin, Ketua MA 2020-2025

Senin, 06 April 2020 - 13:33:00 WIB
Profil Hakim Agung M Syarifuddin, Ketua MA 2020-2025
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua MA periode 2020-2025. (Foto: PA Manado).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idHakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025. Dalam pemilihan pada Senin (6/4/2020) dia terpilih untuk menggantikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang akan pensiun pada 1 Mei 2020.

Dalam sidang paripurna khusus yang digelar di ruang Kusuma Atmadja MA, Syarifuddin mengantongi 22 suara pada tahap I. Dia unggul dari calon terdekat lainnya yakni Andi Sansam Nganro dengan 14 suara. Adapun calon lainnya Sunarto 5 suara, serta Supandi, Amran Suadi dan Suhadi dengan masing-masing 1 suara.

Dua peraih suara terbanyak yakni Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro selanjutnya masuk ke pemilihan tahap II. Dalam pemilihan kali ini, Syarifuddin mengantongi 32 suara, sedangkan Andi Samsan 14 suara. Dengan demikian Syarifuddin sah terpilih sebagai ketua MA menggantikan Hatta Ali.

“Terima kasih atas kepercayaan kepada saya untuk menerima tongkat estafet kepemimimpinan Ketua MA. Mulai hari ini berakhir sudah demokrasi kecil di MA. Mulai hari ini pula, saya harap tidak ada perbedaan pendapat, tidak ada dukung-mendukung di antara kita,” ujar Syarifuddin, Senin (6/4/2020).

”Mari kita kembali bersatu-padu, bahu-membahu, melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar MA dan badan peradilan di Indonesia lebih baik lagi. Hari ini harus lebih baik dari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut