Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Advertisement . Scroll to see content

Profil Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Disanksi Demosi 3 Tahun dalam Kasus Brigadir J

Selasa, 27 September 2022 - 18:49:00 WIB
Profil Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Disanksi Demosi 3 Tahun dalam Kasus Brigadir J
Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Foto: Istimewa/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dinilai tidak profesional menjalankan tugas.

"Sanksi administratifnya berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Sidang etik Ipda Arsyad, mantan anak buah Kombes Budhi Herdi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan itu digelar Kamis (15/9/2022). Namun, sidang harus ditunda hingga Senin, 26 September 2022 lantaran saksi kunci dalam sidang, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) tidak dapat hadir. 

Selain disanksi demosi, Ipda Arsyad Daiva juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Ipda Arsyad juga wajib untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, Arsyad menyatakan tidak banding.


Profil Ipda Arsyad Daiva Gunawan

Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Dia sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Arsyad dicopot dari jabatannya pada 22 Agustus 2022 dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J

Pencopotan Arsyad dilakukan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022. Selain Arsyad, ada 23 polisi lain yang diduga melanggar kode etik dimutasi ke Yanma Polri. 

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Batalyon Adnyana Yuddhaga Angkatan 51. Ayahnya Heri Gunawan seorang politisi yang saat ini duduk di Komisi XI DPR dan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR. 

Heri Gunawan pernah memposting foto Arsyad Daiva Gunawan di Instagramnya usai sidang skripsi dan mendapat gelar Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K). 

"Alhamdulillahi rabbil 'alamin..Selamat kepada Arsyad Daiva Gunawan, S.Tr.K., yang telah berhasil menjalani Sidang Skripsi Sarjana Terapan Kepolisian (S-1). Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Angkatan 51, Batalyon Adnyana Yuddhaga. Prasetya Perwira (Praspa) menanti jawabmu.." tulis Heri Gunawan dalam postingnya di Instagram pada 2 Juni 2020 lalu, dikutip Selasa (27/9/2022).

Peran Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Kasus Brigadir J

Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. Polri mengungkapkan peran Ipda Arsyad dalam kasus kematian Brigadir J. 

Arsyad disebut sebagai polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.  

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Dalam keterangan awal disebutkan, ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Belakangan Polri memastikan itu tidak ada. 

Kejadian yang sebenarnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022). Sambo kemudian menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumah beberapa kali dengan tujuan seolah terjadi baku tembak. 

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. 

Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan yang menghalang-halangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri. 

Enam tersangka obstruction of justice lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Polri dalam kasus ini telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu:

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Kompol Chuck Putranto

3. Kompol Baiquni Wibowo

4. Kombes Agus Nurpatria

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas putusannya. Namun, Komisi Etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut