KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Politisi NasDem, Rajiv (RAJ) pada, Kamis (30/10/2025). Rajiv diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023 atau dikenal korupsi CSR BI dan OJK.
"Hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi RAJ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Budi menambahkan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Adapun, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," tuturnya.
Adapun, Anggota Komisi IV DPR tersebut diperiksa terkait perkenalan antara Rajiv dengan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan dua anggota DPR menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka di antaranya Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (dari NasDem).
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial itu. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.