Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta
Advertisement . Scroll to see content

Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan

Selasa, 29 April 2025 - 12:56:00 WIB
Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024) lalu. Selain itu, dia juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Suparta juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4.571.438.592.561,56 atau Rp4,57 triliun. Uang itu harus dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda Suparta akan disita untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara.

Perkara pun bergulir ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hukuman denda dan uang pengganti tetap sama, namun lama pidana jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Suparta pun mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut