Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Temui Prabowo di Hambalang, Sampaikan Laporan dari Berbagai Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Prolegnas Prioritas 2021 Belum Disahkan, Baleg: Masih Ada Perbedaan Pendapat Fraksi

Sabtu, 13 Februari 2021 - 16:47:00 WIB
Prolegnas Prioritas 2021 Belum Disahkan, Baleg: Masih Ada Perbedaan Pendapat Fraksi
Paripurna DPR tanggal 10 Februari 2021 belum mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, sesuai keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 19 Januari 2021, Prolegnas Prioritas 2021 akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri yang baru yaitu 21 Januari 2021. Namun menurut dia, hingga Penutupan Masa Sidang Ketiga pada Rabu (9/2/2021), Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Willy mengatakan, Baleg hanya bisa menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas 2021 sebelum bergerak melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU, termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan Baleg DPR. 

Sebelumnya, Baleg DPR mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI pada Kamis (14/1/2021). Sebanyak 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD.

Namun hingga Rapat Paripurna DPR pada Rabu (10/2/2021) dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021, Prolegnas belum bisa diputuskan nasibnya. Sesuai mekanisme di DPR, keputusan yang telah disepakati di tingkat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) atau Keputusan Tingkat I, harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut