Prolegnas Prioritas 2021 Belum Disahkan, Baleg: Masih Ada Perbedaan Pendapat Fraksi
JAKARTA, iNews.id - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 gagal disahkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR pada Rabu (10/2/2021). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan karena masih terjadinya perbedaan pendapat antara fraksi-fraksi terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
Dia menilai Prolegnas Prioritas 2021 yang belum disahkan membuat pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan. Willy menegaskan upaya memperpanjang pembahasan sejumlah RUU juga sia-sia.
"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana di dalam rapat paripurna juga dinilai sia-sia karena prolegnas belum disahkan. Untuk RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali ini diperpanjang," kata Willy di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Dia menilai Prolegnas 2021 yang belum disahkan dapat membahayakan kredibilitas DPR selaku lembaga yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Menurut dia, sejumlah RUU yang telah disepakati dengan pemerintah dalam rapat kerja (raker) seolah dimentahkan kembali karena tidak kunjung disahkan.
"Ini bukan saja preseden buruk bagi DPR melainkan juga membahayakan kredibilitas lembaga," ujarnya.