Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belajar-Mengajar di Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dimulai 5 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:53:00 WIB
Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan yang salah satunya dapat melalui jalur pendidikan formal. Di antaranya melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar.

“Berbeda dengan Tugas Belajar, biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan,” kata Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar. Diantaranya adalah:

1.        Harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

2.      Mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;

3.      Biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut