Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belajar-Mengajar di Daerah Terdampak Bencana Sumatra Dimulai 5 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:53:00 WIB
Prosedur Izin dan Syarat Bagi PNS yang Ambil Tugas Belajar
Ilustrasi PNS. Pengembangan karir bisa dicapai melalui izin belajar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

4.      Dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;

5.      Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat

6.      Program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Sementera itu berikut syarat usia PNS yang ingin mengajukan Tugas Belajar:

1.        Maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, DIII dan S1 atau setara. Namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.

2.      Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut