Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Jaksa Agung: Segera Naik ke Penyidikan
Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Kejaksaan Agung untuk mempercepat perampungan masalah tersebut. Seluruh dugaan itu, kata Mahfud akan terbukti ketika para terduga telah menjalani pemeriksaan.
"Kami mohon Kejagung bisa mempercepat ini. Daripada kita ditagih tidak punya alat untuk membantah dan sebagainya. Maka kita segera memberi konfirmasi bahwa yang dilakukan Kejagung selama ini sudah benar dan kita buktikan di dalam seluruh proses pemeriksaan," ujar Mahfud.
Sekadar informasi, dalam masalah ini negara harus membayar hampir Rp1 triliun kepada sejumlah perusahaan. Rinciannya, Rp515 miliar kepada Avanti Communications Grup dan 20,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp314 miliar kepada Navayo.
Kerugian itu disebabkan negara harus membayar sejumlah uang akibat operator satelit asal Inggris, Avanti memenangkan putusan di London Court International of Arbitrase.
Selain itu, pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar 20,9 juta dolar Amerika Serikat.
Editor: Rizal Bomantama