Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

PSHK Ungkap Sejumlah Aturan Hukum yang Hambat Kerja Jurnalistik, Apa Saja?

Rabu, 21 Februari 2024 - 23:15:00 WIB
PSHK Ungkap Sejumlah Aturan Hukum yang Hambat Kerja Jurnalistik, Apa Saja?
PSHK mengungkapkan sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asisten Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Nurul Fazrie mengungkap sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik. Dia mengatakan ada pasal karet UU ITE dan Permenkominfo yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi para jurnalis.

Nurul menyebut, ketentuan hukum itu sering disalahgunakan untuk menargetkan jurnalis dengan tuduhan mencemarkan nama baik, dan berita bohong. Menurutnya, jurnalis dan media independen kerap menerima intimidasi, serangan fisik maupun digital, dan pelecehan seksual tanpa upaya penegakan hukum yang serius.

"Nah ini perlu dilihat dari mana akar masalahnya terjadi. Ternyata kriminalisasi dan sensor-sensor berita tersebut yang menghambat kualitas atau pergerakan pers di Indonesia ini didasari dari sejumlah regulasi-regulasi yang bermasalah. Nah regulasi ini berdasar salah satunya pada beberapa pasal karet di UU ITE," ujar Nurul di dalam acara peluncuran policy paper di Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, media yang bebas dan independen penting untuk menyalurkan informasi objektif sesuai fakta di lapangan.

Oleh sebab itu, PSHK merekomendasikan kertas kerja kebijakan atau policy paper agar kebijakan hukum itu bisa direvisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut