Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Klaim Dikriminalisasi, Sebut Dian Sandi Seharusnya Dijerat UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

PSHK Ungkap Sejumlah Aturan Hukum yang Hambat Kerja Jurnalistik, Apa Saja?

Rabu, 21 Februari 2024 - 23:15:00 WIB
PSHK Ungkap Sejumlah Aturan Hukum yang Hambat Kerja Jurnalistik, Apa Saja?
PSHK mengungkapkan sejumlah aturan hukum yang menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun ketentuan hukum yang dinilai membatasi kinerja jurnalistik di antaranya:

- Pasal 26 Ayat (3), 27 Ayat (1) dan Ayat 3, Pasal 28 Ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, pasal 40 Ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang ITE.

- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut