Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April, Sidang Terbuka untuk Umum

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:33:00 WIB
PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April, Sidang Terbuka untuk Umum
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma"ruf dan Ricky Rizal mengajukan banding.(foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim memang diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan usai berkasnya tiba di PT DKI Jakarta. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014.

Untuk informasi, Sambo cs dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut