PT DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs pada 12 April, Sidang Terbuka untuk Umum
JAKARTA, iNews.id - Putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibacakan pada 12 April 2013 di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sidang putusan tersebut akan berlangsung terbuka untuk umum.
Diketahui, pengajuan banding Sambo cs telah diterima PT DKI Jakarta pada Senin, (6/3/2023). Diketahui selain Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mengajukan permohonan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu, (8/3/2023).
"Informasi terbaru sebenarnya sudah kami terima kemarin Senin (6/3/2023), tapi kan ketua pengadilan tinggi harus mempelajari terus diregister lebih dulu," kata Binsar.
Dalam banding ini, berkas Sambo diregister dengan nomor 53/PID/2023/PT.DK, Putri Candrawathi dengan nomor 54/PID/2023/PT.DK, Ricky Rizal nomor 55/PID/2023/PT.DK, dan Kuat Ma'ruf nomor 56/PID/2023/PT.DK.
Sedangkan, majelis hakim banding dalam perkara ini ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Perkara selanjutnya tengah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," ujar Binsar.