Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

Jumat, 14 Juni 2024 - 11:29:00 WIB
PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di tingkat banding. Hukumannya bertambah menjadi sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara. Hukuman itu bertambah di tingkat banding.

Pengadil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Dadan lima tahun penjara terkait kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," tulis putusan PT DKI Jakarta yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dilihat Jumat (14/6/2024).

Dadan juga dikenakan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Besaran tersebut masih sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. 

Dadan juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Akan tetapi jika tidak cukup, maka harta benda Dadan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis amar putusan pada SIPP. 

Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan hakim ketua Teguh Harianto, serta dua hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Rabu (12/6/2024). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut