Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun

Rabu, 14 Agustus 2019 - 12:37:00 WIB
PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur nonaktif Naggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menjadi delapan tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irwandi Yusuf divonis tujuh tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Irwandi Yusuf) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," demikian bunyi putusan majelis tinggi PT DKI Jakarta seperti dikutip dari situs MA, Rabu (14/8/2019).

Majelis hakim diketuai Ester Siregar dengan anggota Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan. Hakim PT DKI juga menjatuh denda sebesar Rp300.000.000. Jika Irwandi tidak dapat membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ujar ketua majelis hakim.

Putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut