Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun

Rabu, 14 Agustus 2019 - 12:37:00 WIB
PT DKI Perberat Hukuman Irwandi Yusuf jadi 8 Tahun, Hak Politik 5 Tahun
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri dalam putusannya memutuskan bahwa Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2019.

Selain hukuman penjara, eks Kombatan GAM itu juga dihatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Irwandi dilarang dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok.

"Pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut