Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Sebut Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI Wajibkan Penumpang Tujuan dan Asal Jakarta Bawa SKIM

Senin, 25 Mei 2020 - 14:16:00 WIB
PT KAI Wajibkan Penumpang Tujuan dan Asal Jakarta Bawa SKIM
Kereta Api (foto : Dok/Humas KAI Daops 6 Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, pihaknya memberlakukan mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui SIKM di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan secara sistematis dan praktis.

“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Mereka dibatasi (mobilitasnya) sehingga kita bisa menjaga agar Covid-19 terkendali. Ini (SIKM) juga berlaku untuk masyarakat yang akan masuk ke Jakarta," tutur Anies dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Mei 2020.


"Jadi, intinya dengan peraturan ini, para petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut