Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Sebut Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI Wajibkan Penumpang Tujuan dan Asal Jakarta Bawa SKIM

Senin, 25 Mei 2020 - 14:16:00 WIB
PT KAI Wajibkan Penumpang Tujuan dan Asal Jakarta Bawa SKIM
Kereta Api (foto : Dok/Humas KAI Daops 6 Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT KAI mengimbau penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) dari ataupun tujuan ke Jakarta agar melangkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Petugas akan melakukan pemeriksaan kepada semua penumpang.

Hal tersebut sesuai pemberlakuan Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Penumpang KLB dari & ke tujuan Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," tulis KAI sebagaimana dalam akun Twitter resmi @KAI121, Senin (25/5/2020).

Pengurusan SIKM dapat dilakukan online melalui laman https://t.co/uItpNgSihR. Jika penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan, tetapi tidak memiliki persyaratan maka diharapkan tidak melanjutkan perjalanannya.

"Berlaku bagi penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan & dapat refund 100%," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut