PT KCN: Proyek Tanggul Beton di Laut Cilincing Sah
JAKARTA, iNews.id - PT Karya Cipta Nusantara (KCN) memastikan pembangunan tanggul beton yang membentang di wilayah laut Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembangunan yang dimulai sejak 2010 itu telah mengantongi izin.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," ujar Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Dia menambahkan proyek tersebut bukan sesuatu yang dibangun secara instan, namun melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan, bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat," ungkapnya.
Widodo mengatakan PT KCN juga secara aktif melakukan sosialisasi terkait proyek itu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga komunitas nelayan lokal. Dia juga menyatakan telah melakukan berbagai program CSR yang menyasar warga sekitar.