Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP atas KPU Hari Ini

Kamis, 02 Mei 2024 - 07:20:00 WIB
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP atas KPU Hari Ini
PTUN menyatakan berkas gugatan PDIP terhadap KPU lengkap. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini Kamis (2/5/2024). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

PTUN menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,” kata Humas PTUN, Irvan Mawardi, Rabu (24/4/2024).

Adapun agenda pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.

"Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan,majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum mulai sejak penetapan paslon urut 2 hingga perolehan hasil pilpres.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," kata Gayus.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut