Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN yang Batalkan Izin Lapangan Padel di Pulomas
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron

Senin, 20 Mei 2024 - 18:43:00 WIB
PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan putusan sela atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan itu terkait proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.

Dalam putusan sela, hakim mengabulkan permohonan penundaan proses etik yang diajukan Ghufron.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan sela yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Hakim juga memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan yang disampaikan yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Terpisah, Nurul Ghufron membenarkan gugatan tersebut. Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022.

“Dilaporkan kepada dewas pada tanggal 8 Desember 2023. Padahal dalam Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang kedaluwarsa dalam pasal 23 bahwa kedaluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada tanggal 16 Maret 2023.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ungkap dia.

Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya, sehingga dia melayangkan gugatan ke PTUN.

“Karena dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan pemerintahan dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” ujar dia.

Sementara itu, Dewas KPK telah menjadwalkan pembacaan putusan etik Ghufron pada Selasa (21/5/2024). Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Besok (21/5) pukul 14.00 WIB. Putusan etik dewas (terhadap Nurul Ghufron)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut