Puan Sebut DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan RUU MK: Tampung Masukan Masyarakat Dulu
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto setuju membawa RUU MK ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang memimpin rapat meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Editor: Faieq Hidayat