Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hotman Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Perempuan Tewas usai Tolak Jadi LC
Advertisement . Scroll to see content

Pulangkan 123 Korban Perdagangan Orang di Kaltara, Polri Koordinasi dengan BP3MI

Jumat, 09 Juni 2023 - 18:19:00 WIB
Pulangkan 123 Korban Perdagangan Orang di Kaltara, Polri Koordinasi dengan BP3MI
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkoordinasi dengan BP3MI untuk pemulangan 123 korban TPPO di Kaltara. (Foto: Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Mereka bergerak untuk pemulangan 123 korban TPPO di Kalimantan Utara (Kaltara). 

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi para korban agar bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. 

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan BP3MI. Mereka menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata Asep di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Diketahui korban TPPO ini berjumlah 123 orang yang terdiri atas 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur. 

Sementara itu, Asep juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Namun justru menjadi korban TPPO, sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.

"Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3M," ujar Asep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut