Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair
Sementara itu, salah satu pencipta lagu, Eko Saky menyerukan bahwa pihaknya secara tegas menolak posisi LMKN sebagai pengelola tunggal royalti musik nasional.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tidak pernah memberi mandat monopoli kepada satu lembaga nasional.
Namun, dalam praktiknya, para pencipta lagi terpaksa untuk tunduk pada satu pintu pengelolaan royalti tanpa pilihan alternatif.
“Ketika hak privat dipaksa tunduk pada satu otoritas tertutup, itu bukan lagi perlindungan, tapi kontrol. Di situlah risiko korupsi lahir,” kata Eko.
Langkah Garputala melaporkan hal tersebut ke KPK didasari status komisioner LMKN yang diangkat melalui panitia seleksi bentukan Kementerian Hukum (Kemenkum). Mereka menilai kondisi itu membuat LMKN tak bisa sepenuhnya diklaim sebagai lembaga privat.
Tidak hanya itu, Garputala mengingatkan bahwa persoalan tata kelola royalti bukan sekadar konflik internal, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Garputala juga menegaskan bahwa langkah hukum tidak hanya berhenti di KPK, dan siap menempuh jalur konstitusional serta advokasi publik. Hal ini dilakukan demi mewujudkan tata kelola hak cipta yang adil dan berpihak pada pencipta lagu.
Editor: Aditya Pratama