Puluhan Ribu Napi Akan Bebas akibat Corona, Eks Pimpinan KPK Minta Koruptor Dikecualikan
“Ada informasi, sebagian besar napi korupsi, apalagi yang berada di LP Sukamiskin itu diduga menempati sel ‘khusus’ yang cukup memenuhi syarat terjadinya social distancing,” ujar BW.
Pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly tentang pembebasan narapidana korupsi itu muncul saat rapat kerja secara daring dengan Komisi III DPR, Rabu 1 April 2020.
Yasonna menyatakan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam keputusan menteri tersebut, salah satu pertimbangan membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara. Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna pun ingin PP tersebut direvisi. “Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Kami menyadari ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq