Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus
Advertisement . Scroll to see content

Pungli di Rutan KPK, Eks Karutan Achmad Fauzi Minta Maaf Terbuka

Rabu, 17 April 2024 - 16:27:00 WIB
Pungli di Rutan KPK, Eks Karutan Achmad Fauzi Minta Maaf Terbuka
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi meminta maaf secara terbuka terkait pungli di Rutan KPK (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap eks Karutan Komisi Antirasuah, Achmad Fauzi. Dia divonis Dewas melanggar etik berat terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK dengan hukuman melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. 

Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK. 

"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya melalui keterangan tertulisnya. 

Selanjutnya, Fauzi menyatakan permintaan maaf secara terbuka. Dia mengakui kesalahan selama bertugas di Rutan KPK dan mengklaim tidak akan mengulanginya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut