Pungli di Rutan KPK, Eks Karutan Achmad Fauzi Minta Maaf Terbuka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap eks Karutan Komisi Antirasuah, Achmad Fauzi. Dia divonis Dewas melanggar etik berat terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK dengan hukuman melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya melalui keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, Fauzi menyatakan permintaan maaf secara terbuka. Dia mengakui kesalahan selama bertugas di Rutan KPK dan mengklaim tidak akan mengulanginya.