Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Pungli di Rutan KPK, Eks Karutan Achmad Fauzi Minta Maaf Terbuka

Rabu, 17 April 2024 - 16:27:00 WIB
Pungli di Rutan KPK, Eks Karutan Achmad Fauzi Minta Maaf Terbuka
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi meminta maaf secara terbuka terkait pungli di Rutan KPK (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Achmad Fauzi saat menyampaikan maaf. 

Achmad Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di KPK. 

Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.

Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. 

Sedangkan hukuman disiplin terhadap Achmad Fauzi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.

Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, Achmad Fauzi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Achmad Fauzi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut