Punya Saham di Perusahaan Lain, 2 Pegawai Pajak Diklarifikasi KPK Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini, Rabu (5/4/2023). Kedua pegawai pajak tersebut bakal diklarifikasi soal harta kekayaannya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan kedua pegawai pajak tersebut akan diklarifikasi bersama pasangan masing-masing. Dia memastikan mereka telah hadir.
Namun, Ali tak merinci siapa dua pegawai pajak yang diklarifikasi harta kekayaannya tersebut.
"Benar, dua pegawai DJP Kemenkeu beserta pasangannya yang diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN. Saat ini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Segera dilakukan klarifikasi atas LHKPNnya oleh tim pemeriksa LHKPN KPK," kata Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya memang mengagendakan klarifikasi terhadap pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
"Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya pajak di perusahaan tertentu akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu, ternyata satu perusahaan dimiliki bersama pegawai pajak lain. Jadi yang kita undang klarifikasi tiga," kata Pahala Nainggolan.
Pahala menyebut terdapat pegawai pajak yang memang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Hal itu sedang disorot KPK karena berpotensi konflik kepentingan dan bisa menimbulkan celah korupsi. KPK sudah mengantongi data pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
"Kan sudah cek ke AHU, Ditjen AHU, pemilik lengkap, alamat ada. Makanya saya tahu ada satu lagi yang punya (perusahaan) orang pajak," ucap Pahala.
"Jadi ini ada PT-nya, saya cek ke Ditjen AHU pemilik sahamnya siapa, ternyata ada satu lagi pemegang sahamnya. Nama ini kalau di KPK ada database-nya, nama bisa dicek, kerjaannya apa, ternyata PNS, kita balikin ke database LHKPN tenyata muncul," tuturnya.
Sekadar informasi, KPK sempat mengungkap tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham di berbagai perusahaan. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.
Editor: Rizal Bomantama