Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 - 14:12:00 WIB
Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026
Purbaya bebaskan DJP tambah jabatan baru hingga akhir 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasinya melalui penambahan dan pengisian jabatan baru. Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya demi menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Purbaya memberikan pengecualian khusus bagi DJP sehingga pembatasan organisasi yang berlaku umum tidak diterapkan pada instansi pemungut pajak tersebut.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," tulis Purbaya dalam Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Langkah penataan organisasi ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan mendesak dalam mengawal implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru saja diluncurkan. Dengan struktur yang lebih kuat, diharapkan DJP mampu melayani kebutuhan pemangku kepentingan secara lebih optimal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut